Setelah mengalami pro dan kontra terkait pengeluaran fatwa haram yang ditunjukan kepada games battle royale paling populer di Indonesia apalagi jika bukan games Player Unknown Battle Ground alias PUBG. Pada akhirnya, beberapa wktu lalu, badan Majelis Pemusyawaratan Ulama( MPU ) Banda Aceh telah resmi mengeluarkan fatwa Haram atau larangan permanen terhadap games PUBG untuk dimainkan oleh para warganya yang tinggal di Aceh dan sekitarnya.
Namun yang hampir tak diketahui oleh sebagian besar warga Aceh dan para Gamer lainnya adalah, bahwa fatwa terkait games haram itu ternyata tak hanya di tunjukan kepada games PUBG saja, melainkan beberapa games lainnya yang kalau dilihat dari daftar listnya memiliki tema dan multyplayer online seperti PUBG juga.
Selain PUBG, beberapa games perang multyplayer online lainnya yang saat ini tengah di gandrungi oleh masyarakat juga termasuk kedalam daftar list tersebut, bahkan beberapa di antaranya juga terdapat games yang bergenre strategi dan juga RPG, dan di bawah ini akan kami berikan list nama-nama games yang di fatwakan haram oleh badan MPU Banda Aceh tersebut.
- PUBG
- Mobile Legend
- Clash Of Kings
- Rise Of Kingdom
- Lineage 2 Revolution
- Ragnarok M Eternal Love
- Free Fire
- Lord Mobile Battle Of Empire
- Crisis Action
- Call Of Duty Heroes
- Modern Combat 5 Black Out
- Blitz Brigade
- Point Blank Mobile
- Final Shot
Fatwa haram itu terpaksa dikeluarkan oleh badan MPU lantaran games games online tersebut menimbulkan dampak yang sangat negatif bagi kebanyakan anak anak ataupun para remaja yang memainkannya.
Menurut para pemuka di badan MPU menjelaskan bahwasanya, games PUBG ataupun games perang online sejenisnya, banyak memiliki unsur kekerasan dan kebrutalan yang bisa berakibat sangat buruk bagi perkembangan orang orang yang memainkannya, teruatama dari kalangan anak anak dan juga para remaja tersebut, karena apa yang ditampilkan oleh games games tersebut bisa menciptakan perilaku yang tak baik bagi sosialisasi mereka tersebut.